Advokat dan Paralegal Lembaga Hukum Indonesia (LHI) vs Juru Sita PN Tangerang

Advokat dan Paralegal LHI kembali hadir bagi pencari keadilan Hukum pada hari ini rabu 11 Januari 2023 di karawaci, Tangerang.

Dengan penuh keakraban dan rasa persauadaraan yang tinggi berkumpul di kediaman Bp.Rahmat salah satu anggota LHI, sejak pukul 08.00 Wib, Jl.Arafah 7 blok G5 No 27 Komplek Vila Ilhami Islamik, Karawaci, Tangerang, dengan dihadiri kurang lebih 50 orang anggota Advokat dan Paralegal LHI.

Dengan suasana santai penuh kekeluargaan Advokat dan Paralegal LHI yang hadir menikmati jamuan teh manis, kopi manis, kopi susu sambil makan gorengan. Sambil menunggu kehadiran Juru Sita PN Tangerang yang dijadwalkan hari ini datang untuk eksekusi rumah Bp.Rahmat tersebut.

Advokat dan Paralegal LHI sangat siap hadapi pelaksanaan eksekusi Juru Sita PN Tangerang yang tentunya
Advokat dan Paralegal LHI sudah atas dasar Hukum yang telah diperhitungkan secara matang.

Sambil menunggu kedatangan Juru Sita PN Tangerang, Ketua Umum DPP Advokat dan Paralegal LHI Bp.Edy Tj memberikan pembekalan dan motivasi kepada para anggotanya. “Kita tetap terus semangat membela yang lemah dan menegakkan keadilan, pungkas Ketua Umum LHI.”

Sedangkan di lokasi yang sama Bp.Suhendar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Advokat dan Paralegal LHI mengatakan bahwa LHI tetap on the track melakukan upaya langkah-langkah Hukum, selanjutnya menurut Sekjen LHI mengatakan bahwa mungkin sampai siang ini juru sita PN Tangerang belum datang juga karena mereka sudah dapat info sejauh mana langkah-langkah hukum LHI.

Menjelang makan siang Advokat dan Paralegal LHI tetap menunggu janji yang dijadwalkan PN Tangerang untuk eksekusi hari ini tanggal 11 Januari 2023, sambil menunggu, waktu diisi saling sharing oleh sesama Advokat dan Paralegal LHI dengan penuh rasa haru dan bahagia.
Akhirnya menurut Bp Rahmat pemilik tanah dan bangunan dengan alamat Jl.Arafah 7 blok G5 No.27 Komplek Vila Ilhami Islamik, Karawaci, Tangerang, beliau mendapat info secara lisan dari kelurahan melalui RT setempat bahwa intinya pelaksanaan eksekusi yg dijadwalkan PN Tangerang belum dapat dilaksanakan hari ini rabu tanggal 11 Januari 2023.

_Advokat dan Paralegal LHI menegaskan berdasarkan keputusan pengadilan nomor perkara 787/PDT.G/2021/PN.TNG masih mengandung peninjauan kembali/PK Mahkamah Agung RI sesuai akte pernyataan permohonan peninjauan kembali nomor perkara 787/PDT.G/2021/PN.TNG per tanggal 30 november 2022 proses hukum masih berjalan._

Lanjut tepat jam makan siang, Advokat dan Paralegal LHI yang hadir makan siang bersama penuh kekeluargaan.

Setelah menunggu lama kedatangan Juru Sita PN Tangerang yang entah mengapa belum juga datang, membuat waktu para Advokat dan Paralegal LHI habis tersita oleh karena juru sita PN Tangerang yang tak mampu menepati agenda waktu yang telah ditetapkannya sendiri.

Sekitar Pukul 13.15 Wib, advokat dan paralegal LHI kembali bertugas menuju ke lokasi tugasnya masing-masing menjalankan kegiatan non litigasi/litigasi.

Sampai berita ini diturunkan agenda eksekusi Juru Sita PN Tangerang tak kunjung datang. Dan kesiapan LHI akan menyambut dan menolak eksekusi diluar kewenangan PN Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *