Tangani Perkara PT HKL, LHI Berhasil Bongkar Praktik Tebang Pilih Penanganan Hukum di Kejati Babel

LHI, Pangkalpinang,-

Lembaga Hukum Indonesia (LHI) berhasil membongkar penanganan Hukum di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terindikasi tebang pilih. Rabu, 09/10/2024

Hal ini setelah, Pasca 2 hari setelah menerima kuasa dan mulai menangani perkara PT. HKL dengan tersangka berinisial AI, ZL dan SA. maka Firma Hukum Edy TJ. & Suhendar yang tergabung dalam Lembaga Hukum Indonesia (LHI) langsung tancap gas.

Suhendar SH MM, kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk team dan ternyata ditemukan adanya dugaan tebang pilih dalam perkara ini.

Tim LHI mengumpulkan data-data, saksi-saksi dan melakukan cek TKP di kampung Gudang, Kabupaten Bangka Selatan.

Tak main-main, hasilnya dalam waktu singkat LHI yang diketuai Adv. Edy Tjahjono, SH. dapat mengungkap peran vital seseorang HKA (36) dalam rangkaian peristiwa perkara pemberian kredit dari Bank Sumsel Babel ke 417 debitur, namun peran vital itu seolah terkaburkan sehingga HKA saat itu belum terproses dan terindikasi tebang pilih oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ujar Suhendar SH MM

Masih dikatakan oleh Suhendar SH MM bahwa, setelah pihaknya menemukan adanya dugaan tebang pilih ini, pihaknya pun melakukan klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung

Ketika tim LHI menemukan temuan itu, kemudian kami berkunjung ketemu dengan penyidik, dan kami sampaikan hasil temuan dari tim LHI,

Kami menyampaikan, apabila perkara ini tetap dipaksakan dengan “tebang pilih”, dengan tidak menangkap HKA (36) dan menjadikannya sebagai tersangka maka bisa dipastikan perkara ini akan terputus hubungan/peristiwa hukum. Tandas Suhendar SH MM

Tak berselang lama pasca kunjungan team LHI ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, akhirnya Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Kep. Babel)  melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru, HKA (36) atas kasus tindak pidana korupsi pemberian  Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp20.209.000.000,00,- oleh PT. Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang untuk menyatukan rangkaian perkara ini.

Diketahui, tersangka HKA (36) menjabat sebagai Account Officer (AO) pada PT. Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, yang diduga kuat ikut terlibat dalam penyaluran KUR kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1124/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024;” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan melalui keterangan rilis Kejati Babel, Senin (30/09/2024).

Selain itu, Fadil menjelaskan, status penetapan tersangka HKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1123/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024;, dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 1127/L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024.

“Bahwa tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000,00 (dua puluh miliar dua ratus sembilan juta rupiah) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 (empat ratus tujuh belas) debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” bebernya.

Selanjutnya, pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial HKA untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Sungailiat selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024, sedangkan tersangka dengan Inisial ZL, RK dan T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024 sedangkan untuk Tersangka AI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024.

Dikesempatan terpisah, Saat diwawancara oleh team media ini di RM. Lempah Kuning Muara, Adv. Edy TJ. Selaku PH dari PT. HKL yang sangat berpengalaman dalam perkara-perkara Pidana sangat mengapresiasi atas ditangkapnya HKA (36)

Apresiasi untuk Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang telah berhasil menangkap HKA (36) umtuk melengkapi rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ini menjawab keraguan publik atas janggalnya perkara tersebut. Ujar Edy TJ.

Pihaknya juga mendorong agar perkara ini segera disidangkan dan menjadi terang.

Semoga Perkara ini bisa segera disidangkan dan bisa  semakin terang benderang terhadap perkara ini.

Kami dari tim LHI sudah sangat siap membuktikan bahwa perkara ini bukan merupakan perkara korupsi seperti yang selama ini digembor-gemborkan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, akan tetapi ini merupakan peristiwa keperdataan yang seharusnya diselesaikan dengan cara-cara perdata seperti gugatan wanprestasi dan lainnya.

(T-APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *