Lampung, LHI,-
Lembaga Hukum Indonesia (LHI) meminta minuta A dan B ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang atas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara No. 60/Pdt.G/2023/PN Tjk.
LHI menegaskan bahwa selama ini banyak pengadilan yang tidak melaksanakan fungsinya sebagai pelayan masyarakat dalam mencari keadilan.
Ada beberapa pengadilan, di Indonesia terindikasi tidak melaksanakan fungsinya sebagai pelayan masyarakat dalam mencari keadilan. Terbukti permohonan PK perkara Ari Setiardhi klien kami tidak diberikan minuta A dan B oleh PN Tanjung Karang – Bandar Lampung, padahal itu merupakan hak pemohon dan kewajiban pengadilan untuk memberikan minuta nya. Ujar salah satu Advokat LHI
Dilokasi Sempat terjadi ketegangan antara Tim LHI dengan petugas Inzage PTSP, yang diindikasikan karena kurang profesionalnya petugas inzage dalam memberikan informasi yang jelas terhadap kuasa hukum LHI tentang Minuta A permohonan PK Mahkamah Agung melalui PN Tanjung. Karang
Ketua LHI yang merupakan seorang pengacara senior dan berpengalaman, Adv. Edy Tjahjono, SH menjelaskan kronologi kejadian.
Awalnya kami (LHI) mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar lampung, yang terregister perkara nomor 60/Pdt.G/2023/PN Tjk. antara Penggugat Ari Setiardhi dan Tergugat Ketua KSP Kopdit Mekar Sari, yang dalam pokok perkara putusan PN Tanjung Karang mengadili : 1. Gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard), dan 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.525.000 (tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah). Tandasnya
Ketua LHI ini pun menambahkan penilaiannya dan proses PK yang dilakukan oleh pihaknya
Dalam putusannya, Majelis Hakim telah keliru dalam memeriksa dan memutus makanya kami ajukan PK atas dasar kekeliruan hakim dalam memutus.
Selain meminta minuta A dan B ke loket inzage PN Tanjung Karang, kami juga melayangkan surat Tanggapan Somasi ke kuasa hukum KSP Kopdit Mekarsari yakni Adv. Ngadimin dan Rekan, sebagai bentuk perlawanan hukum LHI atas perbuatan intimidasi dan intervensi sengketa keperdataan yang masih melekat perkara a quo, dan kami pun tak segan akan melaporkan perbuatan yang merugikan klien kami baik ke pihak berwajib Kepolisian RI setempat maupun melakukan Gugatan PMH kembali atas perbuatan yang melanggar hukum perdata, tandas Edy TJ.
(Red)