DEPOK, Lembaga Hukum Indonesia, –
Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Depok, kembali memasuki Babak Baru. Jumat, 15 Agustus 2025
Hal ini setelah Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 115/Pdt.G/2025/PN Dpk. Antara Penggugat Virgiyanti Ayu MS. melawan Kantor Pusat PT. Bank Mandiri Tbk. yang dilakukan dilokasi objek perkara Tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Azzalea, Cilebut, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
Sidang PS yang dipimpin Hakim Leo Mampe Hasugian, SH., MH. dan didampingi Panitera Nasrudin, SH. dari Pengadilan Negeri Cibinong sebagai Hakim delegasi dari PN Depok, sidang dibuka atau dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Jalannya Persidangan
Setelah membuka sidang, hakim melakukan absensi kehadiran prinsipal Penggugat Virgiyanti Ayu MS didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Firma Hukum Edy TJ & Suhendar – Paralegal Lembaga Hukum Indonesia dan PT. Bank Mandiri Tbk. Diwakili oleh tim legal Kamilia Nesvita dan Dian Apsari.
Hakim dalam agenda sidang PS memastikan dan menanyakan kepada Penggugat, apakah objek tanah dan bangunan ini benar merupakan objek perkara? maka dijawab oleh Penggugat, benar yang mulia, berapa luas tanah nya? dijawab 101 meter persegi, dan dijelaskan juga oleh Penggugat batas selatan, utara, timur dan barat, sesuai dengan yang tercantum di Sertifikat Hak Milik Nomor 9228, atas nama Virgiyanti Ayu MS.
Selanjutnya Hakim menanyakan kepada Tergugat, apakah benar ini tergugat objek perkara yang disengketakan? Tergugat menjawab benar, lalu ditanyakan apakah dilindungi oleh Hak Tanggungan (HT), Tergugat menjawab, dilindungi dengan HT. Setelah Tergugat menyebut Hak Tanggungan, sempat terjadi cek-cok, Ketua LHI Adv. Edy Tjahjono, SH melakukan interupsi kepada Hakim, bahwa HT atau APHT yang disebutkan oleh Tergugat itu tidak pernah ada dan tidak pernah diberikan kepada Pengugat, itu hanya pengakuan sepihak dari Tergugat aja. Ditambahkan, makanya Kami gugat karena selama ini klien kami sudah banyak dirugikan oleh Tergugat Bank Mandiri Tbk. dan terang dan nyata melanggar banyak aturan hukum diantaranya UU Perlindungan Konsumen.
Dan dipertegas oleh Penggugat melalui kuasa hukum nya, bahwa objek perkara masih dikuasai oleh penggugat atau debitur, tidak pernah beralih tangan, dan saat ini status quo masih melekat perkara keperdataan nomor : 115/Pdt.G/2025/PN. Dpk.
(Red)