Jakarta, LembagaHukumIndonesia.Com, Bersumber dari Artikel DJKN, Dalam perkara perdata, semua hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara telah diatur dalam Hukum Acara Perdata (R.Bg/HIR). Mulai
Hari: Januari 15, 2022
Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik
Jakarta, LembagaHukumIndonesia.Com,- Mengutip Berita Dari Sindonews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan atas kasus pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak


